LABUHANBATU - Dua anak muda yang baru berusia belasan tahun ini masing masing Jalani Munthe (18) dan Sandi (19) warga Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X ditangkap polisi lantaran diketahui mencuri HP di rumah warga.

Menurut keterangan Kapolsek NA IX-X AKP ANGGUN, Kamis (1/2/2018), pencurian dengan pemberatan itu bermula pada Minggu (28/1/2018) sekira pukul 15.00.

"Berdasarkan keterangan laporan korban Selamat Halomoan (34) di SPKT Polsek NA IX-X dengan nomor LP/12/I/2018 31 januari 2018 lalu, bersama dengan saksi Sahlan Siregar menjelaskan, ketika itu rumah korban dlm keadaan kosong dan tersangka Jalani Munthe masuk ke rumah tersebut lewat jendela yang terbuka lalu mengambil satu unit HP merek Nokia dan 1 buah center kepala," jelasnya.

Pada saat itu, salah seorang warga bernama Sahlan Siregar melihat tersangka keluar dari dalam rumah tersebut dan memberitahunya kepada korban.

Mengetahui hal tersebut, tetangga korban melaporkannya kepada kepala desa dan diteruskan ke polsek.

"Setelah laporan sampai ke kita, tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di dusun tersebut. Kedua tersangka sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," papar Anggun