JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI mempertemukan warga Lampung dengan Kementerian ATR/BPN, Pemprov Lampung, Kementerian Keuangan, Pelindo dan PT KAI agar konflik lahan yang sedang mereka alami segera berakhir, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (31/01).

Dalam rapat dengar ini terdapat 3 permasalahan yaitu (1) konflik lahan antara masyarakat kelurahan Sawah Brebes, Bandarlampung dan Desa Branti Kabupaten Lampung Selatan dengan PT. Kereta Api Indonesia, (2) Konflik lahan antara warga kelurahan Pidada-Panjang Lampung dengan PT.Pelindo II Cabang Panjang, (3) Konflik lahan antara warga masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Senator dari Provinsi Lampung Andi Surya menjelaskan bahwa masyarakat meminta pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah mengusik ketentraman masyarakat karena terganggunya hak-hak sebagai warga negara untuk memiliki lahan.

Andi juga meminta agar pemerintah melakukan sertifikasi atas lahan yang telah ditinggali masyarakat tersebut.

"Rakyat disana telah mendiami lahan tersebut selama 30-50 tahun. Kami meminta pencabutan HPL itu,” tegas Andi Surya.

Pernyataan senada juga disampaikan perwakilan masyarakat Way Dadi yang mengadu bahwa memang ada pelepasan aset ke masyarakat, namun masyarakat diminta membayar.

"Kami diminta beli seharga 550 ribu per meter, padahal itu merupakan hak kami,” ujar Armin Hadi.

Dirjen PMA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Agus Widjayanto mengatakan bahwa penyelesaian aset BUMN memang berbeda dibandingkan dengan persoalan pribadi, terutama soal penghapusan HPL.

"Soal aset pemerintah harus disampaikan ke pengelola aset, tetapi itu tidak langsung terhapus, bisa terjadi tumpang tindih pencatatan”, ujar Agus.

Setelah pembahasan panjang, Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman menyampaikan solusi atas ketiga permasalahan tersebut yaitu meminta Kementerian ATR/BPN untuk meneliti permasalahan secara faktual dan administrasi. Abdul Gafar juga meminta Pemprov Lampung, Pemkab Lampung, Pelindo dan PT.KAI untuk memfasilitasi tim peneliti dalam melakukan pendataan/verifikasi atas wilayah yang disengketakan.

"Kami minta waktu penyelesaian 45 hari kalender mulai dari hari ini, artinya tanggal 17 Maret, masalah ini sudah harus selesai," pungkas Abdul Gafar Usman.

BAP DPD RI juga meminta Ombudsman, Komnas HAM serta Polri untuk turut mengawasi penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung lama ini.***