MEDAN - Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, MSi, mengajak segenap lapisan masyarakat, dapat mengimplementasikan semaksimal mungkin Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk penegakan hukumnya, agar lingkungan sehat dapat terwujud di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Akhyar, dalam Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok Dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, di Santika Hotel, Rabu (31/1/2018).

“Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung implementasi itu adalah dana pajak rokok yang penyaluran dan penggunaannya sudah diatur dalam Undang-undang," ujar Wakil Wali Kota.


Dijelaskannya, kesehatan merupakan investasi pembangunan daerah. Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat. Salah satunya dengan upaya promotif dan prepentif, dengan menggunakan pajak rokok semaksimal mungkin.

“Memang untuk mengubah kebiasaan sulit. Karenanya perlu kebijakan dalam pengendalian pengguna rokok ini. Agar lingkungan sehat dapat terwujud di lingkungan kita. Untuk di rumah, pengendalian juga bisa dilakukan dengan tidak menyediakan asbak rokok,” terangnya.


Dalam seminar ini juga diikuti perwakilan legislatif dan perangkat daerah Pemko Medan itu, LSM, akademisi, dan media, Wakil Wali Kota menyampaikan, saat ini Kota Medan telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Pemko Medan tetap berupaya agar Perda KTR ini dapat dilaksanakan.