LABUHANBATU - SAH alias Herman bersama 3,35 gram sabu miliknya akhirnya dibawa ke
Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan 'disimpan' polisi di dalam
penjara, Senin (29/1/2018) sekira pukul 16.00.

Tersangka diamankan polisi di samping rumah pelaku tepatnya di Bandar Selamat I,
Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Idik I Polres Labuhanbatu, Ipda Iwan Mashuri ini
dilakukan setelah polisi melakukan under cover buy dengan tersangka.

Setelah menyepakati jam dan lokasinya, petugas pun meluncur di tempat yang telah
ditentukan.

Saat pelaku hendak memberikan sabu tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan
bersamaan itu polisi menemukan satu bungkus sabu dari tangan kiri tersangka dan
kemudian dilakukan penggeledahan pada badannya lalu ditemukan tiga bungkus sabu dari
kantong depan bagian kiri SAH.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat
dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Namun pelaku sering jumpa di Taman Simpang
Kompi," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Selasa (30/1/2018).