MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengambil jatah dana CSR Rp1,5 miliar dari Bank Sumut untuk mensubsidi iuran 31.465 peserta BPJS Ketenagakergaan di Sumut. Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengungkapkan, setiap pemegang saham di Bank Sumut memang selalu mendapat dana CSR yang dialokasikan dari laba tiap tahun. "Baik Pemprov maupun pemerintah kabupaten atau kota sebagai pemegang saham mendapat porsi masing-masing dana CSR Bank Sumut," katanya, Sabtu (27/1/2018), dalam acara Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara Serentak di Istana Maimun, Medan.

Adapun 31.465 peserta yang mendapat subsidi iuran selama tiga bulan awal itu adalah para tukang becak, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, guru honorer, penyuluh pertanian, nelayan dan masyarakat kurang mampu lainnya.

Proses akuisisi peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dengan Pemprov Sumut itu juga menjadi yang terbanyak dalam sejarah penjaringan peserta secara serentak di tanah air. BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sumut dan Bank Sumut diganjar penghargaan Rekor MURI atas capaian itu.

Erry mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melindungi pekerja rentan dengan asuransi. Upaya ini juga diharapkan menjadi stimulus kepada masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan melalui asuransi.

Adapun dana CSR itu dipakai untuk subsidi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian selama tiga bulan. Selanjutnya, para peserta diharapkan untuk melanjutkan iuran secara mandiri, termasuk dua program lainnya, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menambahkan, upaya pemerintah dalam mendongkrak kepesertaan sangat diapresiasi. "Langkah ini kami harapkan juga diterapkan oleh kepala daerah yang lain," katanya.

Selain itu, perhatian dari Pemprov Sumatera Utara ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja sebagai suatu momen untuk dapat bekerja sebaik-baiknya dengan tenang dan nyaman karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah 3 bulan masa perlindungan, diharapkan para pekerja bisa melanjutkan sendiri program perlindungan mereka agar dapat tetap tenang dan nyaman dalam bekerja.