JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai tak ada yang salah dalam penunjukkan Irjen Mochammad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin untuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Menurut Margarito, dari segi hukum tata negara, kewenangan mengangkat pelaksana tugas merupakan hak Presiden Joko Widodo, bukan Mendagri atau Kapolri.

"Perkara siapa yang diangkat, dari institusi mana orang itu diangkat, terserah Presiden. Presiden bisa mengangkat siapa saja asal itu aparatur negara, sipil maupun militer," kata Margarito Jumat (26/1/2018) kemarin, di Jakarta.

Margarito menyambung, sepanjang dia berstatus aparatur pemerintah, dia bisa diangkat jadi pelaksana apapun baik Gubernur maupun jabatan lainnya.

"Dari segi hukum tak harus dari Kementerian Dalam Negeri, tak harus juga dari Kementerian Polhukam. Asal dia aparatur pemerintah sipil maupun militer dan kalau dipercaya oleh Presiden, maka orang tersebut dapat diangkat," papar dia.

Margarito menegaskan, dalam kasus ini, tak berlaku Pasal 28 Ayat 3 Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta agar anggota Polri yang jadi kepala daerah harus mengundurkan diri.

"Ini kan pejabat. Tidak tetap. Beda halnya kalau Anton Charliyan dan Murad Ismail yang mencalonkan diri, baru itu harus mundur. Kalau Iriawan dan Martuani kan tak mundur, tapi penugasan dan pelaksana tugas. Bukan dia masuk ke politik praktis," kata dia.

"Ini kan sama sekali di luar politik. Kalau pasal itu masuk dalam konstalasi politik, ya mundur," tutup Margarito. ***