SAMOSIR - DPRD Samosir, Sumatera Utara mengibarkan Bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak. Padahal, sesuai ketentuan, dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pantauan Bendera Merah Putih yang dikibarkan di depan gedung DPRD Samosir pada bagian warna putih ujung sebelah kanan sudah rusak/robek.

Sekretaris DPRD Samosir, Augus Sinaga, ketika dihubungi berkali-kali oleh tidak diangkat.

Kabag Hukum pada Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab samosir, Lamhot Nainggolan, enggan berkomentar. "Kita belum lihat, jadi belum tahu bagaimana robeknya, atau ada unsur kesengajaan," jawab Lamhot Nainggolan, singkat.

UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67:

Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.