BATUBARA - Pengunduran diri Harry Nugroho sebagai bakal calon bupati pada Pilkada Batubara 2018 bukan saja membuat partai pengusung terkejut.

Harrry Nugroho mengundurkan diri ditolak oleh KPU. Sebab sesuai ketentuan PKPU No 6/2017 hak itu memang tidak diperbolehkan.

KPU Sumut didampingi parpol pengusungnya, yakni PKS, PAN, Hanura dan Nasdem. Total keempat parpol tersebut memiliki 11 kursi di DPRD Batubara.

Selain Hari Nugroho – Syafii, terdapat tiga pasangan bakal calon bupati lainnya yang akan bertarung di Pilkada Batubara, satu pasangan di antaranya maju dari jalur perseorangan atau independen.

Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara menjadwalkan pemanggilan Harry Nugroho untuk hadir ke Kantor KPU Batubara, Kecamatan Lima Puluh.Pemanggilan terkait mundurnya Plt Bupati Barubara itu dari pencalonan bupati pada Pilkada 2018.

"Ia benar hari ini kita panggil Harry Nugroho untuk klarifikasi surat pengunduran diri beliau, kita mau tau apakah itu memang benar beliau yang membuat surat, kita ingin memastikan kebenatan surat itu. Ini baru datang kuasa hukumnya saja. Nantilah hasilnya kita beritahu," kata Ketua KPU Batubara Muksin Khalid , Jumat (26/1/2018).