JAKARTA - Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA periode Januari 2018 menempatkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo)sebagai pemilik elektabilitas tertinggi diantara partai baru dan gurem.

Partai baru merujuk pada Partai Perindo dan PSI yang baru pertama kali berpartisipasi dalam Pemilu 2019 mendatang. Sedangkan partai gurem merujuk pada partai PKPI dan PBB. Kedua partai itu pernah ikut Pemilu periode sebelumnya namun gagal menembus parlemen dan akan menjajal kembali di Pemilu 2019 mendatang.

"Perindo memimpin partai baru dan partai gurem. Perolehan dukungan ini jauh lebih baik dibanding dengan partai-partai lama seperti PKPI dan PBB," ujar peneliti LSI Denny JA, Rully Ahmad di Rawamangun, Jakarta Timur, (24/1). 

Dalam hasil survei itu, Perindo memiliki elektabilitas sebesar 3 persen. Sementara PSI memperoleh elektabilitas 2 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan 0,3 persen, lalu PKPI dengan 0,2 persen.

Survei LSI dilakukan dengan menggunakan metode multistage random sampling. 

LSI melibatkan 1.200 responden yang pendapatnya diambil lewat wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Margin of error survei ini sebesar plus minus 2,9 persen.

Hasil survei juga menunjukan bahwa elektabilitas Perindo sejak Agustus 2017 hingga Januari 2018 mengalami pasang surut. 

Elektabilitas Perindo pada Agustus 2017, sebesar 3,9 persen. Lalu Desember 2017 turun di angka 2,4 persen, dan di Januari 2018 elektabilitas Perindo naik menjadi 3 persen.

Rully mengatakan, ada dua faktor yang membuat Perindo mendapatkan elektabilitas tertinggi.

Pertama, karena Perindo seringkali menggunakan media milik ketua umumnya Hary Tanoesudibjo sebagai sarana sosialisasi dan kampanye. Hary Tanoe merupakan pengusaha di bidang media.

"Mereka intens melakukan kampanye pengenalan Perindo di berbagai media massa maupun media sosial," ujar Rully.

Faktor kedua, karena faktor dukungan modal finansial yang kuat sehingga aktif dalam melakukan penggalangan dukungan di masyarakat.

"Mereka punya dukungan dana yang kuat, Perindo juga aktif melakukan penggalangan dukungan," tambah Rully.

Meski begitu, Rully mengatakan Perindo dan partai gurem lainnya belum tentu bisa lolos parliamentary threshold di Pemilu 2019. 

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum yang harus dipenuhi semua partai peserta pemilu agar dapat menempatkan wakilnya di parlemen.

Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan, ambang parliamentary threshold di Pemilu Legislatif 2019 ditetapkan sebesar empat persen dari jumlah suara sah nasional. Jika gagal meraih empat persen suara, partai tidak bisa menempatkan wakilnya di parlemen.

"Jika ingin bersaing dan lolos parlemen, mereka membutuhkan isu dan program 'big bang' yang dikampanyekan secara aktif sehingga mampu menarik simpati pemilih," kata Rully. ***