MEDAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama sejumlah pihak lainnya melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Medan.

Tepatnya penertiban itu dilakukan di depan Chatay Plaza, Jalan M.T. Haryono, Medan. "Ada sekitar 20-an PKL yang ditertibkan," kata Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang, Kamis (25/1).

Dijelaskannya, alasan penertiban tersebut dilakukan karena PKL memakai sebagian badan jalan, sehingga mengakibatkan lalu lintas di jalan tersebut sering terjadi macet.

"PKL, ditambah adanya parkir membuat sebagian badan jalan menjadi menyempit, sehingga lalu lintas di jalan ini sering macet di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore," jelasnya.

Lebih lanjut Edi mengatakan, pihaknya tidak serta-merta menggusur para PKL tersebut. Namun mereka juga memberikan solusi kepada para PKL.

"Mereka yang berjualan di sini bukan tidak boleh berjualan lagi. Kami memberikan solusi untuk berjualan pada malam hari. Intinya mereka hanya tidak boleh jualan saat siang hari," sebutnya.

"Jika saat siang hari parkir di sini terlalu ke depan badan jalan, selanjutnya setelah penertiban ini parkir bisa lebih merapat di bahu jalan," lanjutnya.

Selain Satpol PP, penertiban juga melibatkan pihak Dinas Perhubungan, kecamatan, dan lainnya ini berjalan lancar dengan mendapat pengawalan dari pihak aparat kepolisian dan TNI.