DELISERDANG - Polsek Percut Seituan mengamankan 4 pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi penghalangan pembangunan rumah serta melakukan pemagaran tanpa izin di Jalan Jati Raya, Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (24/1/2018). Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan.

Berdasarkan informasi, diamankannya keempat pria yang salah satunya bernama Ateng ini berawal dari kedatangan Emrina Harahap (35) warga Jalan Cucakrawa I Komplek SD 53, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan ke tanah miliknya yang berada di Jalan Jati Raya Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Seituan.

Begitu tiba di lokasi, korban merasa terkejut karena melihat tanah seluas 10X32 meter persegi miliknya telah dipagari 4 pria termasuk tersangka Ateng. Tak terima tanahnya dipagari orang lain, membuat wanita ini berang sehingga terjadilah keributan yang nyaris berujung perkelahian.

Beruntung aksi ricuh ini dapat dicegah begitu personel Polsek Percut Seituan yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi serta langsung memboyong keempat pria tersebut ke komando untuk dimintai keterangannya.

"Keempat pria itu telah menghalangi saya untuk membangun rumah di tanah milik saya sendiri, bahkan mereka juga telah nekat memagarinya, apa dasar mereka itu," kesal korban saat ditanya di Mapolsek Percut Seituan.

Diceritakannya, aksi penghalangan dan melarang membangun rumah itu sudah lama dilakukan oleh Ateng Cs. Bahkan kasus ini telah dilaporkannya ke Polsek Percut Seituan dengan No.STTLP/2540/XII/2017/SPKT Percut pada Rabu (13/12/2017) lalu.

"Kami minta agar polisi memasukan mereka ke penjara karena telah meresahkan," harapnya.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba ketika ditanya membenarkannya dan kini masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pria tersebut.

"Sabar ya masih kita periksa dulu," aku Kanit singkat.