MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josron Malau menyatakan terdakwa Komisaris PT Zola, Leonardo Pasaribu terbukti bersalah karena ikut menikmati uang hasil korupsi senilai Rp655 juta dalam proyek pengerjaan jaringan listrik di kabupaten Toba Samosir 2013 lalu. JPU Josron menuntut terdakwa selama tujuh tahun dan 10 Bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1/2018).

"Tadi Komisaris PT Zola Leonardo Pasaribu telah kita tuntut selama tujuh tahun dan 10 bulan penjara, selain itu penuntut juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp655 juta atau digantikan kurungan badan selama setahun apabila tidak membayarnya," ucap Jaksa Toba Samosir Josron Malau kepada wartawan usai persidangan.

Dikatakannya, selain Leonardo dalam kasus yang sama yakni, Franky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat Pembuat Komitmen Distarukim Pemkab Tobasa juga telah diputus oleh PN Medan, dan kini dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.

Josron menegaskan dalam proyek pekerjaan jaringan listrik masuk desa di Pemkab Toba Samosir menggelontorkan dana senilai Rp 6,4 milyar akan tetapi dalam pelaksanaanya hanya Rp 6,1 milyar. Semula proyek pekerjaan jaringan listrik direncanakan untuk 47 desa. Namun dalam penawarannya hanya 7 desa yang diajukan untuk dilakukan survei.

Namun dari 7 desa tersebut, hanya 2 desa yang selesai dikerjakan sedangkan 5 desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugiann Rp 3,04 miliar lebih. Dari hasil fakta dan pengembalian uang pengganti kerugian negara dipersidangan, Frangky menikmati uang korupsi senilai Rp 2 miliar sedangkan Sondang Barita hanya Rp 10 juta.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sahriana menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa yang disampaikan tim penasehat hukum.