LABUHANBATU - Eksekusi tanah dengan luas 800 meter persegi yang dilaksanakan personel Polres Labuhanbatu di Jalan Sei Dondong Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 11.00, berjalan lancar. Satu unit rumah permanen milik Rianto, akhirnya berpindah tangan setelah Warni dan Samsudin Nasution alias Bello ikhlas ketika personel kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Janner Panjaitan mempersilakan untuk mengemasi barang-barangnya.

"Sekira pukul 12.30 tadi, rangkaian kegiatan eksekusi selesai dilaksanakan. Secara umum berjalan lancar dan dalam keadaan kondusif," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi di lokasi.

Sebagaimana yang diketahui, eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Rantauprapat Kelas IB Nomor : W2.U13134.HT.04.10./I/2018, tanggal 8 Januari 2018 perihal mohon bantuan pengamanan eksekusi dalam perkara perdata No.15/Pdt.G/2014/PN.Rap.

Kemudian, Infosus nomor : R/Infosus-176/XI/2017/Intelkam, tanggal 28 November 2017 dan Perkiraan Intelijen Singkat Nomor: R/KIRKAT/02/I/2018/Intelkam, tanggal 15 Januari 2018.

Selain aparat kepolisian, di lokasi eksekusi ini terlihat hadir Ketua PN Rantauprapat yang diwakili Panitera Sekretaris Megawati Simbolon.