MEDAN - Anggota DPRD Sumut, Analisman Zalukhu merupakan salah satu dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan diperiksa KPK terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saat ditemui wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara, Senin (22/1/2018), ia mengaku sudah menerima surat panggilan dari penyidik KPK.

"Ya benar, saya akan diperiksa KPK. Surat panggilannya sudah saya terima," kata Analisman yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Terhadap panggilan KPK tersebut, Analisman menyatakan siap datang ke Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan tempat dimana dia akan diperiksa KPK. Sesuai jadwal panggilan yang beredar, dia akan diperiksa pada Kamis (1/2/2018).

Dijelaskannya bahwa panggilan KPK kali ini merupakan yang keempat baginya. Namun dia menolak menjawab ketika ditanya soal pengembalian dana yang pernah diterimanya apakah sudah dikembalikannya atau tidak.

"No comment dulu ya kalau soal itu," katanya.

Akan halnya anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, M Faisal, namanya juga tercatat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan diperiksa. Mereka dituduh menerima suap dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait penggunaan hak interpelasi.

"Saya memang mendengar kabar akan diperiksa KPK, tapi belum menerima surat panggilan. Saya pasti akan datang memenuhi panggilan itu," kata Faisal.

Analisman dan Faisal merupakan dua dari sembilan nama yang dipanggil KPK yang saat ini masih aktif sebagai anggota dewan, baik DPR-RI. DPD-RI maupun DPRD Sumut. Faisal akan diperiksa pada 29 Januari (Senin).

Nama anggota DPRD Sumut lainnya yang masih aktif yang akan diperiksa KPK adalah Aduhot Simamora dan Rinawati Sianturi (Hanura), Mustofawiyah, Sopar Siburian dan Arifin Nainggolan (Demokrat), Muslim Simbolon (PAN) dan Sonny Firdaus.

Disebut-sebut beberapa nama dari 46 orang yang diperiksa KPK akan langsung ditahan. Diperkirakan mereka adalah bekas pimpinan fraksi di masing-masing partai saat suap-menyuap ini terjadi.