BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dsihub) Aceh, akhirnya menggelar rapat evaluasi terkait seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jenis Sempati Star.

Rapat evaluasi operasional dan perizinan trayek bus Sempati Star itu digelar di aula Dishub Aceh di Banda Aceh, Jumat (19/1/2018).

Rapat itu dihadiri Kadishub Aceh, Zulkarnaen, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Buang Turasno, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Nizarli.

Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Komisi IV DPRA, Asrizal H Asnawi, Ketua Organda Aceh, Ramli, perwakilan Dishub Banda Aceh, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) I Wilayah Aceh, dan beberapa lainnya.

Dalam rapat tersebut, Dishub Aceh menyerahkan surat rekomendasi kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh untuk segera diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta.

Surat tersebut, berupa rekomendasi sanksi terhadap Sempati Star yang dikirim Dishub Aceh ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Sanksi ringan tersebut adalah, membekukan atau menunda dulu izin trayek terhadap 37 armada baru Sempati Star yang sebelumnya telah mendapat izin prinsip dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Rekomendasi sanksi selanjutnya, pembekuan izin trayek terhadap delapan unit armada Sempati Star yang terlibat kecelakaan selama ini, dan melanggar serta menyimpang trayek.

“Kami sudah tanda tangani surat, kita merekomendasi menunda dulu perizinan trayek terhadap 37 unit armada baru Sempati Star tersebut. Kenapa ini kami lakukan, karena (kecelakaan Sempati Star) sudah menjadi isu nasional,” kata Kadishub Aceh, Zulkarnain