MEDAN - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pengedar sabu dalam sebuah penangkapan di Jalan Perwira I Kelurahan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Dari pelaku yang diketahui berinisial AH (43) warga Jalan Aluminium Raya Ujung Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Medan Deli, petugas menyita 5 gram sabu.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masayarakat," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri di Mapolrestabes Medan, Jumat (19/1/2018).

Lanjut diungkapkan Raphael, menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli.

"Jadi, setelah memperoleh informasi akurat, petugas melakukan transaksi dengan pelaku," ungkap orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Raphael, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tenatang narkotika," tandasnya.