MEDAN - Polsek Sunggal bersama Muspika Kecamatan Medan Sunggal merobohkan gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika pada operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Binjai Km 9 Pria Laut, Lingkungan 3 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (18/1/2018). Pada GKN tersebut, dua plastik kecil narkotika jenis Sabu, delapan plastik kosong, mancis, bong dan ganja kering seberat 1 kilogram disita dari pinggir sungai sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan lima orang.

Informasi dihimpin di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Zulkifli Sinaga alias Sangkot (34). Dari warga Jalan Balai Desa Nomor 5 Pria Laut Lingkungan III Kelurahan Lalang Medan Sunggal ditemukan dua klip sabu seberat 2 gram dan 50 plastik klip kosong, Mega Anan (47) warga Jalan Binjai Km 9 Gang Pria Laut Lingkungan I Kelurahan Lalang. Dari wanita ini, ditemukan bungkus sabu paket Rp. 50.000, sabu paket setengah Gram, 12 bungkus plastik klip kosong dan sebuah dompet warna biru.

Berikutnya, Baktiar Munte alias Tege (45) warga Jalan Sei Mencirim Medan Krio Dusun VI Sada Kata. Darinya, disita kaca Pirek berisi sabu dan dua buah Mancis.

Terakhir, Dodi Iskandar alias Wak Yu (38) warga Jalan Klambir V Gang Flamboyan Pria Laut I Lingkungan I Kelurahan Lalang dan Yen Fita (38) warga Jalan Klambir V Gang Bersama No. 67 Linkungan III Pria Laut Kelurahan Lalang. Dari keduanya, disita dua klip kecil sabu, delapan plastik kosong , mancis dan bong. Sedangkan ganja seberat 1 kilogram ditemukan di tepi sungai.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Camat Medan Sunggal, Indra Mulia, Danramil Sunggal, Kapten Yos Warowu dan gabungan personil Polsek Sunggal, Koramil Sunggal serta pihak Kecamatan Medan Sunggal, kepling setempat mengatakan bahwa GKN digelar berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas lokasi kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung berkoordinasi dengan Muspika setempat dan melakukan GKN,” ujar Kompol Wira.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada GKN tersebut, ada sedikitnya lima orang yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika diamankan.

“Pengedar dan pengguna diamankan. Semuanya ada lima orang,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, para pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, usai merubuhkan dan membakar gubuk yang sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika di lokasi tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna bersama Muspika memberikan arahan kepada warga setempat tentang bahaya narkoba dan perlunya peran serta masyarakat dalam upaya membrantas narkoba yang merupakan musuh masyarakat, bangsa dan negara.