MEDAN - Sujendi Tarsono alias Ayen Pemilik showroom Ada Jadi Mobil yang merupakan orang kepercayaan Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnaen mewajibkan kepada setiap kontraktor memberikan fee 2,5 persen di setiap proyek. Hal itu terungkap di persidangan atas keterangan terdakwa Maringan Situmorang kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara, saat memberikan keterangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2018).

Maringan menyebutkan, permintaan Ayen itu disampaikan pada saat bertemu dengan para kontraktor di salah satu cafe di Lippo Plaza. Pertemuan yang diprakasai Ayen tersebut, untuk mengenal dan membahas tentang kewajiban kontraktor memberikan fee untuk Bupati Batubara dan dirinya.

"Kita ketemu di cafe Lippo Plaza dan disitu, Pak Ayen menyampaikan ke saya untuk disampaikan ke teman-teman mewajibkan fee 10 % ke bupati dari pagu anggaran dan kepada Ayen harus memberikan 2,5 persen dari setiap proyek disampaikan ke kontraktor," ucapnya.

Setelah permintaan Ayen disampaikan, kontraktor lain menyetujui memberikan fee 2,5 persen untuk Ayen. Karena, mereka menganggap sebagai uang terima kasih karena bisa menghubungkan ke bupati untuk proyek ini.

"Ayen minta sama teman yang lain 2,5 persen. Sedangkan saya hanya 1,5 persen karena kami sudah lama kenal. Jadi kami anggap fee itu untuk ucapan terima kasih," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.