JAKARTA - Di tengah persiapan Asian Games 2018, secara mengejutkan kasus dana sosialisasi Asian Games 2018 mencuat. Anggota Komite Eksekutif Komite Olahraga Indonesia (KE KOI) kembali mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).

"Ya benar memang ada pemanggilan kepada mereka untuk melengkapi berkas yang belum selesai sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan yang dihubungi GoNews.co group melalui telepon selular, Rabu (16/1/2018).

Pemanggilan KE KOI itu, kata Ferdy, berkaitan dengan pelaksanaan karnaval Asian Games di tiga kota yakni Makassar (Sulawesi Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Banten.

"Ya, kita akan melengkapi berkas pemeriksaan pada pelaksanaan karnaval Asian Games di tiga kota tersebut," katanya tanpa menyebut berapa jumlah KE KOI yang memenuhi panggilan. 

Ferdy menjamin kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 akan dituntaskan. Sejauh ini, Polda Metro Jaya  telah menetapkan tiga tersangka Dasril Anwar, Yudi (vendoor) dan Fitri (yang membantu Dasril ) untuk sosialisasi di Serang, Banten. 

"Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja terjadi. Tergantung pengembangan di lapangan," tegasnya. 

Ketika ditanya mengapa tersangka Dasril Anwar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus karnaval di Banten belum disidangkan, Ferdy mengatakan, "Berkasnya masih akan dilengkapi lagi."

Hingga kini sudah tiga tersangka kasus dana sosialisasi Asian Games 2018 yang telah dijatuhi hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yakni, Dody Iswandi (Sekjen KOI) dan Anjas Rifai (bendahara KOI) dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun dan Ikhwan (vendoor) dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan.***