MEDAN - Semua proyek yang berjalan di Kabupaten Batubara, ada kewajiban rekanan untuk memberikan fee yang dinilai ucapan terima kasih yang diberikan kontraktor karena mendapat proyek kepada Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnain. Hal itu dikatakan Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnain saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua terdakwa yang merupakan kontraktor yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo mempertanyakan kepada saksi OK Arya Zulkarnain. Apakah disetiap proyek yang ada di Batubara semuanya memakai uang fee. Dan apakah ada kontraktor pemenang proyek tidak memberikan fee kepada dirinya.

Mendengar pertanyaan itu, OK Arya mengaku untuk seluruh proyek, ada kewajiban memberikan fee yang besarannya tidak disebutkan dirinya berapa fee tersebut yang harus diberikan. Namun menurut OK Arya, semua kontraktor sudah mengetahui itu dalam pemberian fee tersebut.

"Mengenai angka persen yang diminta tidak pernah saya ucapkan berapa persen. Tapi biasanya 7-10 persen fee yang diberikan kontraktornya karena itu uang terima kasih," ucapnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap. Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T. Dari dua proyek tersebut disepakati fee sebanyak Rp 4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp 400 juta.