MEDAN - Pihak keluarga didampingi pengacara akan mengadukan tewasnya Chairul Ridho (27) yang ditembak polisi ke Propam, hari ini (Senin, 15/1/2018). Seperti diketahui, korban dilaporkan tewas pada Sabtu malam (14/1/2018), setelah dijemput 4 orang polisi dari tempat kerjanya pada Jumat pagi (12/1/2018).

"Iya benar, hari ini juga kami akan mengadu ke Propam. Kami rundingkan dulu sebelum berangkat k esana," kata pengacara keluarga Ridho, Parulian Hutapea, menjawab medanbisnisdaily.com melalui sambungan telepon.

Bersama rekannya sesama pengacara, Baginta Manihuruk, kemarin di RS Bhayangkara Medan, disebutkan diperkirakan terdapat kesalahan prosedur oleh pihak kepolisian dalam menangkap Ridho hingga membuat dirinya kehilangan nyawa.

Sebagaimana dijelaskan Jumidan atau Jerry yang tak lain adalah abang kandung Ridho, adiknya itu dijemput dari kantor tempatnya bekerja yakni PT Beringin Gigantara di Jalan Merak No. 58 Medan, Jumat (12/1/2018). Baik kepada pimpinan PT Beringin Gigantara dan keluarga Ridho tidak ada pemberitahuan apapun bahwa Ridho ditangkap. Lisan maupun tertulis.

Keberadaan Ridho yang telah meninggal dunia didapatkan pihak keluarga pada Sabtu malam pukul 23.45 WIB, setelah Iptu H Manullang datang mengantar surat penangkapan.

"Tidak mungkin adik saya melawan pihak polisi kalau itu yang jadi alasan penembakan hingga dia meninggal," kata Jerry.

Penjemputan Ridho terkait perampokan dana milik BRI sebesar Rp 6 miliar (Oktober 2017) yang oleh pihak kepolisian dia terlibat. Pihak keluarga membantah soal keterlibatan ini.