LABUHANBATU - Personel kepolisian dari Polsek Panai Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini setelah petugas mengamankan 1 kg sabu-sabu dan 2.280 pil extasi, Minggu (14/1/18) sekira pukul 14.30. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Mhd Basyir, kepada wartawan membenarkan penemuan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penemuan barang haram tersebut, kata Kapolsek, kali pertama ditemukan warga yang bernama Damirwanto (31) warga Dusun Raja Melawan, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai hulu, Labuhanbatu, yang hendak pergi memancing ikan di Dermaga Pelabuhan Ajamu.

Akan tetapi, langkah Damirwanto terhenti ketika melihat bungkusan tas warna hitam saat berada di dermaga. Akhirnya Damirwanto memutuskan melaporkan penemuan bungkusan itu ke kantor Polisi Sub Sektor Ajamu.

Dengan sigap personel bersama warga langsung melakukan cek TKP dan memeriksa bungkusan itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam bungkusan itu terdapat 1 kg sabu dan 2.280 butir pil ekstasi. Kini barang haram tersebut diamankan di Mapolsek Panai tengah guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Terkait dengan penemuan barang haram tak bertuan itu, Kapolsek pun tengah melakukan penyidikan dari mana barang itu berikut pemiliknya dengan memeriksa saksi-saksi.

"Diduga barang haram itu dibawa dari jalur laut, dari provinsi tetangga Panipahan (Rohil) atau Malaysia," sebut Kapolsek.

Saat ini, sambung Kapolsek, barang bukti sabu dan pil ekstasi itu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.