LABUHANBATU - Daulat Richard Matondang (43) Warga Jalan Sei Mendawai, Kecamatan Tualang Raso, Tanjung Balai, ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (9/1/2018) sekira pukul 14.00. Dari pengedaran yang dilakukan tersangka tepatnya di Dusun Sungai Cina Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dan 1 plastik bening putih berisi sabu dibungkus plastik asoy warna hitam dengan berat total 19.2 gram (brutto). Dan 1 buah hp warna hitam merk nokia.

"Ya saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," Kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba, Jumat (12/1/2018).

Dijelaskan Purba, pada Senin (8/1/2018) sekira pukul 19.30, tim sat narkoba bergerak menuju Desa Sungai Rakyat setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya akan terjadinya transaksi di lokasi tersebut.

Selanjutnya, Kasat narkoba bersama tim opsnal menyusun rencana dan mengumpulkan bahan keterangan melakukan penyelidikan.

"Setelah rencana kita susun dan beberapa personel opsnal narkoba menyusul untuk bergabung dengan tim lainnya, akhirnya pelaku tersebut dapat kita tangkap bersama barang bukti narkoba," cetus purba.