MEDAN – Daniel (27) warga Jalan Medan-Binjai KM 10,8 terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Baru. Pasalnya, ia nekat merampas ponsel milik Gita (17) warga Jalan Abdul Hakim Gang Family Medan di dalam angkot Rahayu Trayek 120 ketika melintas di  Jalan Jamin Ginting Medan pada Selasa (9/1/2017) kemarin. “Pelaku yang saat itu satu angkot dengan korban nekat merampas ponsel Samsung Galaxy ketika korban tengah menjawab panggilan telepon sewaktu berada di dalam angkot yang tengah melintas di Jalan Jamin Ginting Medan,” ujar Kapolsek Medan baru, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein di Mapolsek Medan Baru, Kamis (11/1/2018).

Lanjut diungkapkan Kompol Victor, usai merampas ponsel tersebut, pelaku langsung melompat dari angkot tersebut. Sedangkan korban langsung menjerit minta tolong.

“Nah, jeritan korban mengundang perhatian warga yang langsung mengejar pelaku,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Saat bersamaan, Victor menyebutkan, petugas Polsek Medan Baru yang melintas di lokasi langsung terjun melakukan pengejaran bersama warga.

Akhirnya, petugas bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Baru guna diproses secara hukum.

Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.