Medan-Sejumlah oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan diduga mengerjakan sejumlah proyek penunjukkan langsung (PL) di dinas tersebut. Untuk mengalihkan perhatian, oknum pejabat di Operasi Perangkat Daerah (OPD) itu menunjuk suruhan untuk mengerjakannya.

Proyek yang dikerjakan tersebut diduga merupakan proyek yang tidak dikerjakan langsung pihak ketiga. Pihak ketiga diduga menjual paket tersebut kepada sejumlah oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dengan besaran 7% dari besaran pagu anggaran proyek penunjukkan langsung. Proyek yang diduga dikerjakan oleh oknum pejabat itu di Kecamatan Medan Petisah dan Medan Timur.

“Dugaan ini sudah kami temukan dan akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk ditindaklanjuti. Proyek yang diduga dikerjakan oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum ini kebanyakan drainase dan jalan,” ungkap Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Grakindo), Leo Silalahi.

Leo menjelaskan, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan aturan. Dimana, pegawai negeri sipil tidak dibenarkan merangkap menjadi pemborong. Apalagi proyek tersebut merupakan bersumber dari APBD Kota Medan.

“Dugaanya ada sekitar 12 paket penunjukkan langsung yang dikerjakan oknum pejabat tersebut. Bisa jadi lebih. Dugaan 12 paket itu berdasarkan temuan di lapangan sementara,” tambahnya.

Untuk itulah pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Kejatisu dalam waktu dekat. Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umun Kota Medan, Khairul Syahnan Harahap sendiri tidak bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya diblokir untuk nomor tertentu.