Medan-Terkait kebijakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengalihkan dukungan dari pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance kepada Djarot Saiful Hidayat-Sigar Sitorus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menanggapinya dengan mengacu pada ketentuan PKPU No. 3/2017 yakni pasal 6 ayat 5.

Disebutkan di dalam PKPU, setiap parpol tidak bisa menarik kembali dukungan kepada pasangan calon yang sudah didaftarkan. Dengan demikian perlahan dukungan PKPI tidak berdampak apapun terhadap pasangan JR - Ance yang didaftarkan kemarin (9/1/2018).

"Dengan demikian KPU hanya mengakui dukungan PKPI terhadap pasangan JR - Ance," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Sebelumnya, pengurus Dewan Pimpinan Nasional PKPI yang turut hadir mendampingi pasangan Djarot - Sihar mendaftar ke KPU Sumut menyatakan membatalkan dukungan mereka kepada JR - Ance. Hal itu terkait elektabilitas Djarot - Sihar yang dikatakan lebih baik. Kinerja Djarot semasa memimpin DKI Jakarta yang terbilang bersih jadi pertimbangan pengalihan dukungan.

Menurut Wakil Ketua Umum DPN PKPI Djati Nuswanto, mereka akan melakukan upaya lain jika KPU tidak mengabulkan permintaan pengalihan dukungan ke Djarot - Sihar.