PALAS - Di hari terakhir pendaftaran, Rabu (10/1/2018), pasangan bakal calon perseorangan Rahmad Pardamean Hasibuan-Syahrul Effendi Hasibuan resmi mendaftarkan diri ke KPU Palas sebagai kontestan Pilkada Palas. Kedatangan pasangan balon dari jalur perseorangan (independent) ke sekretariat KPU sekitar pukul 10.20 ini turut diiringi barisan pendukung hingga proses pendaftaran.

Begitupun, proses pendaftaran paslon ini sempat tertunda dikarenakan kekurangan kelengkapan syarat pencalonan. Di mana, salah satu syarat mutlak yang tidak lengkap antara lain daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan pencalonan yang dibubuhi materai.

KPU dengan slogan siap melayani, mau tak mau menunggu pasangan independent atau perseorangan melengkapinya sampai batas waktu 20 Januari 2018.

Begitu diterima usai dilengkapi, syarat D3.KWK 1 perseorangan dinyatakan lengkap. Namun jumlah yang memenuhi syarat masih kurang, termasuk jumlah syarat dukungan dari 15.898, hanya terpenuhi 14.336. Dan masih kurang 1.562.

"Syarat calon bupati masih kurang lengkap, namun apabila di masa perbaikan tidak memenuhi syarat, mohon maaf tidak bisa diterima. Untuk itu, agar dilengkapi pada waktu yang ditentukan," ujar Komisioner KPU divisi Teknis Rahmat Habinsaran Daulay.

Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner KPU Rahmat Habinsaran, Amran Pulungan, Indra Syabana Nasution dan Rahnat Efendi Siregar menginformasikan, kepada pasangan balon tentang ketentuan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan 13-14 di RUmah Sakit H. Adam Malik di Medan.

Sebelum berangkat, para balon masih akan diberikan sosialisasi kriteria pemeriksaan tersebut.

"Dan perlu kami informasikan, bahwa pada tanggal 13-14 akan diadakan pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik. Dan rencananya, sosialisasi pemeriksaan itu akan digelar sebelum berangkat ke Medan," terang Rahmat.

Dalam pemeriksaan kesehatan balon ini, KPU Palas telah menjalin kerja sama dengan IDI Cabang Kabupaten Palas, BNNP Sumut dan Himpunan Psikologi Sumut.