MEDAN - Terdakwa Farhan Balatif menghabiskan waktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjunggusta Medan hanya dengan mengaji. Farhan mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya. Farhan ditahan karena kasus penghinaan terhadap Presiden, Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Tita Karnavian di akun facebook bernama Ringgo Abdillah.

Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjunggusta, terdakwa Farhan selalu menghabiskan waktunya dengan mengaji.

Dalam pledoi Farhan Balatif mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Sehingga ia meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Menurut Penasihat Hukum Farhan Balatif, Irfan Syahputra, terdakwa sudah mengaku kesalahan dan menyesal.

"Tadi dia akui kesalahan dan menyesal. Jadi mohon keringanan hukuman. Lagi pula dia tidak cocok dihukum, tapi dibina karena memiliki skill komputer dalam hal teknologi," sebutnya.

Ibu Farhan Balatif, Kina saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan anaknya selalu mengaji di Mesjid lapas.

"Dia cerita, di sana dia selalu mengaji di Mesjid Lapas. Itu kegiatannya," katanya, di ruang sidang PN Medan, Rabu (10/1/2018).

Menurut pengakuannya, Farhan Balatif juga pernah menceritakan bahwa Lapas Anak Tanjunggusta pernah menawarkan pekerjaan untuk anaknya tersebut, bila nantinya selesai menjalani masa hukuman.

"Dia juga cerita ada ditawari pekerjaan, dibagian komputer gitu, ada orang lapas yang tawari. Tapi harus selesai dulu jalani hukuman," ungkap Kina.

Selain itu, kedua orangtua Farhan Balatif juga berencana mengikutkan ujian kesetaraan pendidikan setingkat SMA/SMK selepas keluar dari Lapas Anak Tanjunggusta.

"Dia kan seharusnya tahun ini kelas 3 SMA, tapi berhenti. Ya itu, ngisi waktunya main laptop, tapi nggak tahunya malah begini. Rencana nanti mau diikutkan ujian paket C kalau udah bebas," terangnya.

Kasus ini mencuat, setelah postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Postingan Farhan di akun facebook bernama Ringgo Abdillah yang menghina Presiden dan Kapolri kemudian dilaporkan petugas ke Polrestabes Medan, hingga akhirnya dilakukanlah penyelidikan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, Farhan dijemput oleh polisi dari rumah orang tuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, M.Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah. Mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri.