MEDAN - Peredaran uang rupiah emisi atau keluaran 2016 khususnya di Sumatera Utara (Sumut) masih terus didistribusikan oleh Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia (BI) Sumut. Kepala BI Sumut Arief Budi Santoso mengatakan, hingga saat ini jumlah uang rupiah emisi 2016 yang telah beredar di wilayahnya mencapai Rp19,1 triliun.

"Totalnya Rp19,1 triliun," kata Arief, Rabu (10/1/2018).

Meski begitu, sayangnya Arief tak menjelaskan secara detail jumlah uang kertas masing-masing pecahan dan juga uang logam.

Diutarakan dia, BI dituntut untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, baik jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar. Kegiatan pemenuhan kebutuhan uang telah dilakukan selama ini melalui perbankan dan kas keliling.

Namun demikian, diakui belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah kepada masyarakat. Hal ini mengingat luas wilayah Sumut yang mencapai 71 ribu lebih km persegi atau mencapai 3,76 persen dari wilayah Indonesia. Selain itu, memang keterbatasan sarana, infrastruktur dan SDM. 

"Untuk itulah melakukan jalinan kerja sama dengan perbankan membuka kantor kas keliling di daerah, sehingga penyebaran uang yang layak edar sampai ke pelosok. Tak hanya itu, kerja sama juga dilakukan kepada lembaga keuangan lain dan instansi terkait dalam penyebaran uang," ungkap Arief.

Sementara, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Pusat, Suhaedi menyatakan, pihaknya ingin betul-betul menghadirkan uang rupiah dalam keadaan yang layak edar di masyarakat, terkhusus di Sumut. Sebab, selain memiliki makna ekonomis, uang rupiah juga bermakna sebagai simbol kedaulatan negara.

"Kita memiliki pengalaman traumatik lantaran beberapa pulau terluar di Indonesia lepas dari negara ini. Salah satu penyebabnya, karena mata uang yang digunakan bukan rupiah. Untuk itu, marilah menghormati dan jaga uang rupiah sebaik-baiknya," kata Suhaedi beberapa waktu lalu saat berada di Sumut.

Sebagaimana diketahui, pada 19 Desember 2016, BI secara resmi meluncurkan 11 pecahan uang baru, baik uang kertas maupun uang logam. Dari 11 uang baru tersebut meliputi 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam.

Untuk 7 pecahan uang kertas terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sedangkan, 4 uang logam yakni, Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.