MEDAN - Suara musik drumband mewarnai kedatangan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah ketika secara resmi mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Timur, Senin (8/1/2018). Kedatangan paslon yang diusung 6 parpol yakni Partai Gerindra, PAN, Hanura, Golkar, PKS dan Nasdem, didampingi para pengurus parpol pengusungnya. Bahkan, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ini juga dikawal ribuan pendukungnya.

Kemudian pasangan calon yang bakal bertarung merebut hati masyarakat di Pilgubsu 2018 ini langsung diarahkan petugas KPU Sumut untuk melakukan registrasi. Berselang beberapa menit kemudian kedua Paslon ini yang didampingi beserta pengurus Parpol pengusungnya langsung naik ke lantai 2 gedung tersebut.

Di situ mereka langsung diterima oleh Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea beserta para komisionernya untuk melakukan pemeriksaan berkas syarat pendaftaran Balon Cagubsu/Cawagubsu 2018, termasuk surat Pemberhentian Edy Rahmayadi sebagai anggota TNI-AD.

"Soal surat pemberhentian sudah, kalau belum mundur saya tidak ke sini," kata Edy.

Proses pendaftaran Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah atau Ijeck ini memakan waktu hampir 5 jam. Mereka yang datang sekira pukul 11.05 baru meninggalkan gedung KPU Sumut sekira pukul 15.40.

Proses penerimaan dokumen sempat terkendala dikarenakan salinan dokumen yang diserahkan masih kurang. Sesuai ketentuan, seluruh dokumen pencalonan yang diserahkan ke KPU dalam rangkap dua. Namun yang disiapkan tim Edy-Ijeck hanya rangkap satu. Edy memastikan seluruh persyaratan yang diatur KPU telah mereka penuhi.

"Bukan kurang, waktu difotokopi tadi mati lampu. Jadi salinannya yang kurang," sebutnya.

Edy-Musa menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Sumut. Lantas, siapa akan menjadi lawan terberat Edy-Ijeck.

"Yang paling berat itu kami berdua, doakan saja kami berdua saja yang telah daftar," seloroh Edy.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen pendaftaran Edy-Musa.

Setelah menerima dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan KPU akan meneliti keabsahan dokumen pencalonan yang menyangkut pribadi calon seperti halnya ijazah, dan lain-lain.

Mulia memastikan, Edy turut menyertakan SK pemberhentiannya sebagai prajurit TNI. "Surat pemberhentiannya diteken Presiden Jokowi," kata Mulia. Dikatakannya, dari persyaratan dukungan, KPU Sumut telah menerima dokumen dukungan enam Parpol pengusung Edy-Ijeck masing-masing Golkar, Gerindra, Hanura, PKS, PAN dan Nasdem.

Mulia mengatakan, proses penelitian dokumen pencalonan akan dimulai 10-16 Januari, selanjutnya pada 11-12 Januari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di RSUP H Adam Malik Medan.