MEDAN – Kedapatan transaksi narkoba jenis sabu pada 28 Desember 2017 lalu, Erwin Barus alias Erwin (31) warga Jalan Asahan Dusun VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Muhammad Syahri alias Ari (23) warga Jalan Brantas, Dusun VII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deliserdang, digelandang petugas Unit Reskrim Polsek ke Mapolsek Sunggal. Dari keduanya, petugas menyita 2 plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, kaca pirex dan alat hisap sabu-sabu.

“Jadi, awalnya petugas kita mendapat laporan tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE di Mapolsek Sunggal, Kamis (4/1/2018).

Lanjut dijelaskan Kompol Wira, menerima informasi berharga tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Akan tetapi, ketika itu, satu pelaku berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran kita,” jelas mantan Wakasat Res narkoba Polrestabes Medan ini.

Begitupun, kata Wira, dua pelaku berikut barang bukti tersebut berhasil diamankan.

“Usai diamankan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun," pungkasnya.