MEDAN-Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kecewa dengan kinerja Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat.

Pasalnya, Renward dianggap tidak tegas dalam menindak kendaraan yang parkir di jalur pendestrian.

Saat ini banyak jalur pendestrian dijadikan lokasi parkir seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Gadjah Mada, Jalan Imam Bonjol, dan lainnya. Apabila dibiarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan, bukan tidak mungkin jalur pendestrian tersebut jadi lokasi baru. Sebab, jalur pendestrian dibangun bukan untuk parkir, tapi pejalan kaki.

“Saya heran melihat Kadishub (Renward), sudah jelas melanggar aturan. Tapi, tidak juga ditindak tegas. Padahal di jalur pendestrian tersebut telah dipasang rambu larangan parkir,” ungkap Eldin.

Untuk itulah dirinya mengaku kecewa dengan ketidaktegasan ini. Padahal dinas tersebut telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan yakni Peraturan Wali Kota Medan No 70/2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian/penggembokan

“Saya minta Dishub segera menindak tegas semua kenderaan bermotor yang parkir di jalur pedestrian. Jangan biarkan satu pun kenderaan bermotor parkir di jalur pedestrian, selain mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, keberadaan kenderaan bermotor itu tentunya dapat merusak jalur pedesterian,” tegasnya.

Pasca menyampaikan instruksi tersebut, Wali Kota pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan apakah Dishub benar-benar menindaklanjutinya. “Saya tidak mau lagi melihat ada kenderaan bermotor yang parkir di seluruh jalur pedestrian di Kota Medan,” tegasnya.

Eldin juga meminta Satpol PP untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PK5) yang sampai saat ini menggelar lapak di jalur pedestrian. Berdasarkan amatan yang dilakukan, Wali Kota masih menemukan ada PK5 yang berjualan di jalur pedestrian.

“Di samping mengganggu pejalan kaki, sesuai peraturan yang ada PK5 tidak diperkenankan berjualan di jalur pedestrian maupun trotoar,” ungkapnya.