PALAS - Sedang asyik menikmati sabu di dalam rumah kontrakannya di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, seorang perempuan, warga Kampung Lalang, Medan, akhirnya dijemput personel Reskrim Polsek Barumun, Rabu (3/1/2018) kemarin sekira pukul 20.30. Perempuan itu langsung diborgol karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dari kontrakan itu, petugas menemukan kantong plastik berwarna biru di dalamnya berisikan kertas timah rokok dibalut dan beberapa plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Barumun, AKP Sudirman SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka IKM alias Imel (25) bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan milik Santi di Desa Hutalombang.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian dilakukanlah penangkapan. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu berisi sabu dalam plastik klip beserta sejumlah plastik klip kosong yang sabunya sudah digunakan di dalam kamar rumah kontrakan tersebut," terang Kapolsek, Kamis (4/1/2018).

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Barumun dan selanjutnya pelimpahan pemeriksaan lanjutan diserahkan ke Polres Tapsel," pungkasnya.