MADINA-Sumatera Utara menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada 2018. Dalam menyambut pesta demokrasi tersebut, masyarakat diharap cerdas menentukan pilihan.

Pelaksana Tugas (Plt) DPW Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sumut, Hendrawan Hasibuan mengatakan, dalam menentukan pilihan nanti, masyarakat disarankan memilih pemimpin yang pro terhadap lingkungan hidup dan rakyat.

"Jangan pilih pemimpin yang tidak pro dan tidak menjaga lingkungan apalagi pemimpin yang tidak memikirkan rakyat, khususnya rakyat yang termarjinalkan," kata Hendrawan didampingi Juru Bicara DPW SHI Sumut, Rulianto Gondrong, dan Ketua DPD SHI Madina, Khoirul Saleh Pulungan.

Disebutkannya, calon pemimpin yang dimaksud tidak hanya untuk tingkat Provinsi Sumut saja, melainkan juga calon pemimpin yang akan maju pada Pilkada Serentak di tingkat Kabupaten/Kota.

Menurut Hendrawan, selama ini saat masa-masa kampanye sangat banyak ditemukan baliho, spanduk-spanduk maupun atribut kampanye dipasang dan di paku-kan di pohon, serta lokasi-lokasi yang sangat tidak enak dipandang. Perbuatan tersebut sangat tidak baik dipertontonkan kepada masyarakat.

"Seharusnya para bakal calon pemimpin menekankan kepada timnya untuk tidak sembarangan menempel atribut kampanye. Bayangkan bila manusia dibuat seperti itu, pasti akan merasakan kesakitan," ucapnya.

Diterangkan Hendrawan, pohon merupakan salah satu ekosistem yang harus dijaga, dirawat sebagi fungsi stabilitas dan keseimbangan alam. Untuk sebuah daerah, seorang Pemimpin Daerah, baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati harus mengupayakan daerahnya memiliki Hutan Kota.

Ke depan diharapkan para Pemimpin Daerah mengalokasikan luas wilayahnya, 20 persen atau 30 persen luas wilayahnya untuk Hutan Kota. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tata Ruang.

"Hutan Kota sangat banyak manfaatnya untuk kehidupan kita," ujarnya.

Hendrawan juga mengharapkan kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang terpilih nantinya agar pro aktif dalam menyelesaikan konflik-konflik tanah yang ada di daerahnya masing-masing.

Pemerintah harus hadir jika di daerahnya ada konflik tanah atau penghilangan status tanah masyarakat, serta perampasan tanah rakyat oleh oknum kelompok atau perusahan-perusahan.

"Pemerintah harus hadir ke tengah masyarakat, untuk memberikan status dan tanah rakyat serta menyelesaikan konflik tersebut," tandasnya.