Rantauprapat-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Labuhanbatu selaku mata, hati, telinga dan mulut rakyat untuk Jokowi, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) atas pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah usang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Labuhanbatu ke Presiden Joko Widodo. 


"Laporan tersebut kami sampaikan tanggal 15 Desember 2017. Laporan serupa juga kami tujukan kepada Menteri Dalam Negeri, DPP Pospera, Jaksa Agung, Kapolri, Tim Saber Pungli, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, DPD Pospera Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," ungkap Ketua DPC Pospera Labuhanbatu, Nelson Binhari Manalu.

Nelson menyebut laporan dugaan Pungli itu disampaikan menindaklanjuti surat DPC Pospera Labuhanbatu tanggal 11 Desember 2017 tentang Somasi yang diajukan kepada Plt Kepala Dinas PMPTSP Labuhanbatu yang tidak ada klarifikasi dari dinas tersebut, sehingga masalah dugaan Pungli pengutipan retribusi IMB atas Peraturan Daerah Labuhanbatu yang telah dibatalkan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 2016, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan laporan nomor 108/Eks/Pospera-LB/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang diterima Kepala SPK A Aiptu Darman.

Permasalahan dugaan Pungli di Dinas PMPTSP Labuhanbatu terungkap setelah Ahmad Husin Siregar berencana membangun perumahan Taman Sempurna Indah di Jalan Sempurna Lingkungan Aektapa Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Perumahan yang akan dibangun berlantai 1 gedung tidak sederhana berupa rumah tempat tinggal 67 unit (13 unit type 45, 15 type 54 dan 39 type 80), namun dipungut biaya konsultan Rp20 juta dan retribusi sebesar Rp20.224.800, sesuai Perda Labuhanbatu nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi IMB. 

"Padahal Mendagri telah membatalkan 7 Perda Labuhanbatu tanggal 20 Juni 2016, termasuk Perda IMB tersebut, tetapi masih dikutip retribusinya oleh Dinas PMPTSP, yang seolah-olah Perda tersebut masih berlaku," sebut Nelson.

Tetapi, meski pihak pengembang memenuhi hasrat Dinas PMPTSP, IMB yang dimohonkan tidak diserahkan pihak dinas tersebut walau telah diterbitkan. Pengembang bahkan diperbolehkan memoto IMB dimaksud, tetapi tidak boleh dibawa.

Plt Kepala Dinas PMPTSP Labuhanbatu dituding menahan surat IMB perumahan Taman Sempurna Indah. Upaya itu dianggap bukan mempermudah investor, sebab retribusi sudah dibayar lunas, namun IMB tidak diserahkan ke pihak pengembang.

Tudingan itu disampaikan perwakilan perumahan Sempurna Indah, Rahmad Syukur Siregar di Rantauprapat.

"Kami merasa aneh dengan pelayanan pihak Dinas PMPTSP, sebab kami telah membayar retribusi yang mereka minta tanggal 28 November 2017 sebesar Rp20.224.800 yang diterima bendahara penerimaan Syahrizal Ahmad Rambe, tapi IMB tak dikasih," kesalnya.

Ironisnya bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) perumahan tersebut sudah terbit dan ditandatangani oleh Kadis PMPTSP sesuai Keputusan Nomor:503.764/237/DPMPTSP-BP4/2017 tanggal 27 November 2017.

"Bahkan IMB-nya sudah saya foto, tapi gak juga dikasihnya," ujar Syukur memperlihatkan foto IMB tersebut dan foto penyerahan uang IMB.

Katanya, mereka mengajukan permohonan IMB sejak Maret 2017. Namun karena tidak kunjung selesai, Syukur kembali mendatangi Dinas PMPTSP, tetapi pihak Dinas PMPTSP beralasan permohonan mereka telah hilang dan pihak depelover kemudian kembali mengajukan permohonan pada Agustus 2017.

Setelah diajukan kemudian IMB tersebut diproses di Dinas PUPR Labuhanbatu untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada Oktober 2017. Setelah proses selesai Syukur kemudian diminta datang ke kantor DPMPTSP dan membayar uang retribusi sejumlah Rp 20.224.800 dan diterima bendaharawan dinas tersebut tanggal 28 November 2017.

Selang sebulan lamanya, belum ada kabar dari pihak Dinas PMPTSP dan dirinya berinisiatif mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan prihal IMB tersebut. Kemudian Syukur bertemu langsung Paruhuman Daulay selaku Plt Kepala Dinas mempertanyakan soal IMB dan Paruhuman berkilah izinnya belum bisa diberikan dengan berbagai alasan. 

Menurut Syukur, Paruhuman mengakui jika IMB tersebut telah diterbitkan dan memperlihatkan IMB-nya.

Anehnya ketika disinggung oleh wartawan jika perwakilan depelover bernama Rahmad Syukur Siregar telah memperlihatkan foto IMB tersebut kepada wartawan yang difoto ketika Paruhuman memperlihatkanya kepada pihak depelover, Paruhuman kembali berkilah jika persyaratan ijin tersebut masih belum lengkap.

"Kalau masalah apanya belum lengkap tidak bisa saya sampaikan, karena itu yang bisa saya sampaikan kepada pengusahanya," katanya.