LANGKAT-Petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan tujuh terduga pelaku perusakan makam di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.


Ketujuh terduga pelaku yang masih di bawah umur di antaranya, WJM (14), MRD (12) dan Muh (12), masing-masing warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dalam pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya merusak nisan sejumlah makam di Kelurahan Sei Bilah.

Para orang tua terduga bersama tokoh masyarakat serta lurah setempat mendatangi Mapolsek untuk mencari solusi terkait peristiwa perusakan makam tersebut.

Pertemuan yang dimediasi Kapolsek AKP JM Sitompul SH diampingi Kanit Reskrim Ipda Yudianto, Kanit Binmas Ipda TLP Marbun, Kanit Intel Ipda Rajendra Kesuma serta anggota Opsnal diperoleh solusi orangtua para pelaku bersedia memperbaiki puluhan makam yang telah dirusak anak-anak mereka.

Setelah menemukan solusi, akhirnya ketujuh terduga pelaku dibebaskan di bawah pembinaan Polsek Pangkalan Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP JM Sitompul SH dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya membebaskan ketujuh terduga pelaku perusakan sejumlah makam setelah ditemukan solusi bahwa para orangtua bersedia memperbaiki makam yang sempat dirusak anak-anak tersebut.

"Mereka dibebaskan di bawah pembinaan kita," ujar Kapolsek.