MEDAN-Darwin Sitompul,yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli MEDAN-Tengah (Tapteng), juga ikut dipanggil Kejatisu untuk diperiksa sebagai saksi, terkait  penyidikan kasus dugaan korupsi  pelaksanaan proyek 13 paket pembangunan jalan dari hotmix menjadi beton semen (rigid beton) di Kota Sibolga,yang anggarannya  Rp 65 miliar dari DAK Tambahan Usulan Daerah(UD) yang tertuang dalam DPA Dinas PU Kota Siboilga TA 2015.


Kasi Penkum Kejatisu  Sumanggar  Siagian SH MH membenarkan hal itu kepada wartawan. Diakui,sesuai surat panggilan dari Kejatisu ,Darwin Sitompul dijadwalkan diperiksa tim penyidik Pidsus. Akan tetapi Darwin belum memenuhi panggilan tersebut  dengan menyampaikan alasan resmi melalui surat yang ditujukan kepada Aspidsus Kejatisu.

Dalam suratnya Darwin Sitompul menyebutkan berkeinginan  untuk  memenuhi  panggilan itu, akan tetapi  sehubungan dengan adanya kegiatan  perayaan Natal Bersama di Pemkab Tapteng pada 19 Desember 2017, dan  beberapa  perayaan Natal di Kecamatan se Kabupaten Tapteng serta penyambutan Tahun Baru 2018,dia belum  dapat memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu ia memohon kepada Kejatisu kiranya menjadwal ulang   panggilan terhadapnya  untuk memberikan keterangan sebagai saksi secepat cepatnya pada tanggal 15 Januari 2018.

Menurut  Kasi  Penkum  Kejatisu Sumanggar Siagian,pemanggilan Darwin untuk diperiksa sebagai saksi, diduga terkait dengan keterangan tersangka ataupun saksi dalam  penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rigid Beton di Dinas PUD Sibolga tersebut.

"Penyidik mungkin butuh keterangan melengkapi pemeriksaan kasus tersebut,tapi kapasitas Darwin bukanlah selaku Wakil Bupati Tapteng  namun  bisa saja  sebagai swasta waktu itu," kata Sumanggar.

Sebagaimana diberitakan,terkait kasus rigid beton  Sibolga, Kejatisu juga sudah  memanggil Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk,yang dijadwalkan diperiksa  pada  Senin(18/12) kemarin. Namun berhalangan hadir dengan memberitahukannya melalui surat resmi kepada Kejatisu, karena ada rapat di Kementerian Perdagangan  RI  menyangkut rehabilitasi Pasar yang sudah terjadwal pada 18 Desember 2017.

Dalam kasus ini Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka yaitu 3 orang dari unsur PNS Dinas PUD Sibolga masing masing Kadis PU Ir MP,tersangka SN,ST selaku PPK(pejabat pembuat komitmen) dan tersangka  RS ST selaku Ketua Pokja,serta 10 orang rekanan/kontraktor  selaku yang mengerjakan 13 proyek tersebut yaitu ; tersangka Jamaluddin Tanjung(Direktur PT BRPS), tersangka Ivan Mirza( Dirrektur  PT ERU dan Direkt PT ST) ,tersangka Yusrilsyah(Dir PT ST),tersangka PIER Ferdinan Siregar( Direktur  PT.A), tersangka  Mahmuddin Waruwu (Direktur  PT APP), tersangka  Daniel Hutagalung( Direktur PT GMG).

tersangka  S.Sibagariang (Direktur  PT BJ,tersangka  Gusmadi Simamora( Direktur PT  APP), tersangka   Harisman Simatupang (Wadir CV PI) dan B Sinaga(Direktur  VIII CV PI).