MEDAN-Darwin Sitompul,yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli MEDAN-Tengah (Tapteng), juga ikut dipanggil Kejatisu untuk diperiksa sebagai saksi, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek 13 paket pembangunan jalan dari hotmix menjadi beton semen (rigid beton) di Kota Sibolga,yang anggarannya Rp 65 miliar dari DAK Tambahan Usulan Daerah(UD) yang tertuang dalam DPA Dinas PU Kota Siboilga TA 2015.
Dalam suratnya Darwin Sitompul menyebutkan berkeinginan untuk memenuhi panggilan itu, akan tetapi sehubungan dengan adanya kegiatan perayaan Natal Bersama di Pemkab Tapteng pada 19 Desember 2017, dan beberapa perayaan Natal di Kecamatan se Kabupaten Tapteng serta penyambutan Tahun Baru 2018,dia belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu ia memohon kepada Kejatisu kiranya menjadwal ulang panggilan terhadapnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi secepat cepatnya pada tanggal 15 Januari 2018.
Menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian,pemanggilan Darwin untuk diperiksa sebagai saksi, diduga terkait dengan keterangan tersangka ataupun saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rigid Beton di Dinas PUD Sibolga tersebut. "Penyidik mungkin butuh keterangan melengkapi pemeriksaan kasus tersebut,tapi kapasitas Darwin bukanlah selaku Wakil Bupati Tapteng namun bisa saja sebagai swasta waktu itu," kata Sumanggar.
Sebagaimana diberitakan,terkait kasus rigid beton Sibolga, Kejatisu juga sudah memanggil Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk,yang dijadwalkan diperiksa pada Senin(18/12) kemarin. Namun berhalangan hadir dengan memberitahukannya melalui surat resmi kepada Kejatisu, karena ada rapat di Kementerian Perdagangan RI menyangkut rehabilitasi Pasar yang sudah terjadwal pada 18 Desember 2017.
Dalam kasus ini Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka yaitu 3 orang dari unsur PNS Dinas PUD Sibolga masing masing Kadis PU Ir MP,tersangka SN,ST selaku PPK(pejabat pembuat komitmen) dan tersangka RS ST selaku Ketua Pokja,serta 10 orang rekanan/kontraktor selaku yang mengerjakan 13 proyek tersebut yaitu ; tersangka Jamaluddin Tanjung(Direktur PT BRPS), tersangka Ivan Mirza( Dirrektur PT ERU dan Direkt PT ST) ,tersangka Yusrilsyah(Dir PT ST),tersangka PIER Ferdinan Siregar( Direktur PT.A), tersangka Mahmuddin Waruwu (Direktur PT APP), tersangka Daniel Hutagalung( Direktur PT GMG). tersangka S.Sibagariang (Direktur PT BJ,tersangka Gusmadi Simamora( Direktur PT APP), tersangka Harisman Simatupang (Wadir CV PI) dan B Sinaga(Direktur VIII CV PI).