MEDAN-Komisi B DPRD Kota Medan mengancam untuk melanjutkan pembahasan dan menggelar rapat paripurna RAPBD 2018 Kota Medan.

Soalnya, terdapat anggaran beberapa dinas yang sudah ditetapkan di Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA PPAS) namun tidak muncul di buku RAPBD.

Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengungkapkan salah satu anggaran yang tidak sesuai antara keputusan KUA PPAS dengan anggaran di RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018 terdapat di Bagian Sosial Pemko Medan.

“Seperti anggaran untuk Sintua gereja, Khotib Jumat, Bilal jenazah dan lainnya. Anggaran yang disepakati di KUA PPAS Rp 15 milyar tapi di RAPBD bisa berubah menjadi Rp 5 milyar. Ini kan aneh,” ungkapnya saat menggelar konperensi pers Komisi B di gedung DPRD Kota Medan.

Begitu juga dengan anggaran untuk program jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rajuddin Sagala menambahkan dalam pembahasan KUA PPAS telah disepakati bahwa PBI Kota Medan akan ditambah 75 ribu orang di 21 kecamatan di Kota Medan. Namun faktanya, tambahan PBI tersebut ditiadakan di RAPBD Kota Medan.

“Penambahan anggaran kesehatan untuk pembayaran klaim peserta unregister PBI BPJS Kesehatan dari Rp 5 milyar menjadi Rp 3 milyar,” ungkapnya.

Selain itu, masih terdapat beberapa anggaran di dinas lain yang berubah dari kesepakatan di KUA PPAS dengan RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018.

“Kami, Komisi B tidak akan melanjutkan pembahasan sampai anggaran yang telah disepakati di KUA PPAS dimasukkan ke RAPBD. Kita gak mau paripurnakan ini kalau ini tidak dibahas,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mengungkapkan kesepakatan KUA PPAS merupakan sebuah dokumen yang bisa dijadikan sebagai payung hukum dan itu wajib untuk ditaati, bukan malah dikangkangi secara sepihak.

“Jangan sampai ini menjadi jadi preseden buruk. Kita akan kordinasi dengan unsur pimpinan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.