BALIGE - Proyek pembangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa) di kawasan Soposurung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige dipastikan akan terkena sanksi pinalti.

Pasalnya, proyek yang dimulai kontraknya tiga bulan lalu akan berakhir besok Rabu (20/12/2017).

"Sesuai plank papan proyek, besok hari Rabu (20/12/2017) proyek sudah harus selesai. Tetapi, karena progressnya hingga saat ini masih tahap 70%, maka sangat terbuka pihak pengguna jasa (pemerintah) memberikan sanksi pinalti, " ujar pemerhati pembangunan, Oktober Napitupulu, Selasa (19/12/2017) di Balige.

Dia mengatakan, pinalti atau denda merupakan hal yang biasa diterapkan kepada rekanan ketika pelaksanaan pekerjaan proyek tidak terselesaikan secara tepat waktu.

"Semua tertera pada perjanjian kontrak, " sebutnya seraya menunjukkan papan proyek bertuliskan proyek pembangunan kantor KPU dari Dinas Permukiman Tobasa Rp3,2 miliar dan jatuh tempo tanggal 20 Desember 2017.

Keterlamabatan akan penyelesaian proyek mendapat pengakuan pihak rekanan, bermarga Simanjuntak. Ia mengatakan, pihaknya sebagai pemenang tender tetap memiliki komitmen bahwa proyek akan terselesaikan secara baik.

"Berdoalah kita agar cuaca mendukung, kalau tidak kami siap menerima sanksi," katanya sembari menepis progres pelaksanaan masih 70%.

Kadis Permukiman Pemkab Tobasa, Darlin Sagala yang dikonfirmasi mengenai masalah tersebut hanya berkata," Kita lihat saja nanti".