MEDAN - Hingga awal Desember 2017, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Medan menolak kedatangan 214 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Ferry Monang Sihite beberapa alasan penolakan WNA yang masuk melalui TPI itu diantaranya tidak memiliki return tiket untuk kembali ke negaranya, tidak ada sponsor yang menjamin keberadaannya di Kota Medan dan tidak memiliki Visa untuk melakukan kegiatan tertentu.

“Kita sanksikan, WNA yang tak punya return tiket tidak bisa kembali ke negaranya dan akhirnya hanya menyusahkan kita saja untuk mendeportasinya,” ungkapnya saat konperensi pers tentang capaian kinerja akhir tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Sementara itu, Ferry menambahkan sebanyak 39 WNA yang telah dideportasi hingga 18 Desember 2017, yang terdiri dari laki-laki 33 orang dan perempuan 6 orang.

WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Malaysia 12 orang, China 12 orang, Nepal 3 orang, Thailand, India, Afganistan masing-masing 2 orang dan Bangladesh, Jerman, Jepang, Yunani, Pakistan, Sri Lanka masing-masing 1 orang.

“Adapun tindakan pro justitia yang dilakukan oleh Kanim Kelas I Khusus Medan hingga 18 Desember 2017 ini sebanyak 5 orang, yang terdiri dari 4 WNA dari Nepal dan 1 WNA dari Thailand,” jelasnya.

Untuk meminimalisir pelanggaran Imigrasi tersebut, Kanim Kelas I Khusus Medan telah melakukan berbagai terobosan diantaranya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan membuat aplikasi pengawasan keimigrasian, berbasis IOS dan Android.

“Tidak mudah menghapus pelanggaran keimigrasian. Karena pelanggaran dan peraturan itu berbanding lurus. Tapi kita tetap berupaya untuk meminimalisir pelanggaran tersebut,” pungkasnya.