JAKARTA - KPK diduga meminta para tersangka bernyanyi agar kasus aliran dana dari Dirjen Hubla mengenai atau menjebak Presiden Jokowi.

Dimana masalah ini juga melibatkan nama lembaga pengamanan presiden. Menanggapi tuduhan terhadap Paspampres yang menerima aliran dana dari Dirjen Hubla, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, meminta Presiden Jokowi tidak mudah percaya dengan tuduhan dan nyayian para tersangka KPK.

"Pak Jokowi jangan mudah percaya atas nyanyian dan tuduhan- tuduhan para tersangka KPK itu, harus ada pembuktian dulu dong," ujar Fahri Hamzah, Senin (18/12/2017) di Jakarta.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengatakan,  kasus Ini merupakan peringatan buat Presiden Jokowi, untuk menertibkan cara kerja KPK yang lebih fokus menyuruh orang bernyanyi daripada menghitung kerugian negara. 

"Dengan kasus ini, biarlah pak Jokowi sadar, kalau ternyata, yang dipersoalkan aliran dana itu sudah mengalir seperti  bengawan solo," ucap politisi PKS ini.

Lebih Lanjut Fahri mengatakan, sekarang bukan saja adik iparnya yang disebut-sebut menerima dana pajak, tapi juga Paspampres yang diduga menerima aliran dana Dirjen Hubla.

Bahkan Fahri Hamzah menilai, KPK hanya membuat sensasi BAP dan kesaksian aliran dana di ruang sidang. "Dan yang selama ini dipertunjukkan oleh KPK tidak pernah bisa dibuktikan, bahkan sering dihilangkan di dalam perjalanan, seperti kasus e-KTP," tandasnya.

"Dugaan saya, ini hanya strategi KPK untuk menyandera semua orang termasuk Presiden Jokowi. Untuk itu Presiden Jokowi akan terpaksa mendukung KPK, jadi seolah olah kalau tidak didukung, maka kasus paspampres ini akan di buka," terang Fahri.

Lanjutnya, justeru kata dia, KPK sedang merusak reputasi Paspampres itu sendiri. Karena itu kata Fahri, sudah layak KPK dibubarkan.

"Ya kan KPK ini sudah merusak kredibilitas lembaga negara lainnya dengan ekspose seperti ini, padahal KPK tidak pernah bisa membuktikan kasus tersebut," tandasnya.

"Kalau bukan merupakan hasil audit maka semua ini hanya omong kosong dan sensasi murahan yang rutin dilakukan KPK," tutup Fahri Hamzah.***