MEDAN-Tim penyidik Pidsus Kejatisu, Jumat (15/12) memeriksa 4 orang rekanan dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan  proyek 13 paket pembangunan jalan dari hotmix menjadi beton semen (rigid beton) di Sibolga, dengan anggaran Rp 65 miliar bersumber dari DAK Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas PU Kota Sibolga TA 2015.


Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH membenarkan hal itu menjawab wartawan di ruang kerjanya. Disebutkan, pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas di penyidikan itu dilakukan tim penyidik diketuai Tumpal Hasibuan di ruang periksa Lt 3 gedung Kejatisu. Ke-4 tersangka  Fier Ferdinan Siregar, Jamaluddin Tanjung, Yusrilsyah  dan D Hutagalung adalah kontraktor yang ikut mengerjakan proyek rigid beton dan kini telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selain itu penyidik juga memeriksa  Direktur Teknik Dinas PUD Kota Sibolga Dasuki dalam kapasitas sebagai saksi.

"Sepuluh orang dari 13 tersangka itu adalah kontraktor  yang terlibat dalam pengerjaan proyek rigid beton di Sibolga. Hingga kini masih ditahan semua di Rutan, belum ada yang ditangguhkan penahanannya," kata Sumanggar.

Diinformasikannya, dalam upaya pengembangan dan melengkapi berkas penyidikan, penyidik juga telah mengagendakan  untuk memeriksa Wali Kota Sibolga SH dengan kapasitas sebagai saksi untuk berkas para tersangka. Untuk itu pula penyidik sudah melayangkan panggilan melalui bantuan kantor Gubsu dan pemanggilan langsung ke Pemko Sibolga.

"Sesuai panggilan, pemeriksaan diagendakan penyidik untuk Senin (18/12). Kita harapkan kedatangan Wali Kota Sibolga tersebut," katanya.

Disebutkan, panggilan untuk pemeriksaan pada Senin (18/12) adalah panggilan kedua setelah panggilan pertama yang disampaikan melalui kantor Gubsu  untuk pemeriksaan, Kamis (7/12) yang lalu, belum terlaksana.

"Bisa saja panggilan pertama itu belum sampai, entah dimana sangkutnya, sehingga yang bersangkutan belum mengetahui dan tidak datang. Tapi panggilan kedua ini penyidik sudah berupaya memastikannya  agar benar-benar sampai," tegas  Sumanggar. 

Wali Kota Sibolga belum  pernah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan pada Kamis (7/12) yang lalu, terkait penyidikan kasus rigid beton tersebut. Dalam pemberitaan itu wali kota juga menyebutkan, ia selalu taat hukum  dengan datang kalau diminta  memberikan keterangan oleh penyidik, kecuali kalau kebetulan   lagi ada acara biasanya kirim surat  untuk mohon dijadwal ulang pada waktu lain.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Bidang (Kabid) di PU Kota Sibolga SN, ST (49), warga Jalan SM Raja Sibolga, Selasa (28/11) pekan lalu telah ditahan penyidik Kejatisu di Rutan Tanjung Gusta Medan, seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus proyek rigid beton tersebut. Dugaan keterlibatan tersangka SN dalam  kasus itu karena SN  selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek 13 paket kegiatan di Dinas PU Kota Sibolga, katanya.

Sedangkan oknum Kepala Dinas PU Sibolga yaitu tersangka Ir MP, status tahanan Rutan belum dikenakan penyidik Pidsus Kejatisu, meskipun sama-sama status tersangka dalam kasus yang sama yaitu proyek rigid beton. Menurut Humas Kejatisu, penyidik beralasan karena tersangka MP menderita sakit. Seorang lagi tersangka yaitu RS ST yang dalam kegiatan itu selaku ketua Pokja juga sudah diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu tetapi tidak dikenakan tahanan Rutan. Ia kini menjabat salah satu Kabid di PUD Sibolga.  

Sementara pada 2 Nopember 2017 lalu penyidik sudah menahan 10 kontraktor selaku tersangka berkaitan dengan pelaksanaan 13 kegiatan tersebut yaitu, tersangka Jamaluddin Tanjung (Direktur PT BRPS), tersangka Ivan Mirza (Dirrektur PT ERU dan Direkt PT ST), tersangka Yusrilsyah (Dir PT ST), tersangka PIER Ferdinan Siregar (Direktur PT.A), tersangka Mahmuddin Waruwu (Direktur  PT APP), tersangka Daniel Hutagalung (Direktur PT GMG), tersangka  S.Sibagariang (Direktur PT BJ), tersangka Gusmadi Simamora (Direktur PT APP), tersangka Harisman Simatupang (Wadir CV PI) dan B Sinaga (Direktur VIII CV PI).