PALAS - Untuk mendeteksi adanya kegandaan indentitas anggota, KPU dan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas melakukan verifikasi faktual ke kantor Partai Perindo Palas, Jalan Soripada, Sabtu (16/12/2017). Kehadiran Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan, Komisioner Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution dan Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay, diterima langsung Ketua Perindo Palas, Palti Raja Siregar berserta kepengurusannya.

"Dalam penelitian administrasi parpol peserta pemilu 2019, dimungkinkan KPU melakukan klarifikasi dan meminta konfirmasi kepada lembaga terkait jika ada dokumen yang mrncurigakan," kata Ketua KPU Palas dan Divisi SDM dan Parmas disela kegiatan verifikasi faktual.

Selia itu, sambung Amran, kalau ada laporan dari masyarakat, ada keragu-raguan terhadap dokumen tentu perlu diverifikasi. Verifikasi ini merupakan penelitian administrasi khusus untuk mendeteksi adanya kegandaan identitas anggota dan untuk memeriksa status anggota partai masing-masing.

"Jadi di tengah-tengah proses penelitian administrasi itu, ada juga yang namanya klarifikasi atau verifikasi, tapi khusus untuk kegandaan anggota. Kegandaan itu ganda di internal partai atau ganda di eksternal partai," jelasnya.

"Klarifikasi tentang status persyaratan anggota partai. Misalnya, ditemukan orang ini PNS atau anggota Polri yang mestinya kan tidak boleh menjadi anggota partai," sambungnya.

Analisis kegandaan data ini, ujarnya, dilakukan sesuai dengan data yang terdapat di sipol. Bila terjadi kegandaan data di kabupaten/kota, kemudian akan dilakukan klarifikasi.

"Karena penelitian administrasi itu meneliti tentang kebenaran dan keabsahannya," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Partai Perindo Palas Palti Siregar mengatakan, semua dokumen administrasi dan keanggotaan kepengurusan partai, secara trasparan mereka perlihatkan kepada KPU dan Pawaslih untuk mempermudah proses pelaksanaan verifikasi faktual Parpol.