MEDAN - M Yusup (34) warga Jalan Stasiun Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Nur Aini boru Pasaribu (31) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Stasiun Gang Nauli Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Sabtu (16/12/2017) menyebutkan, ikhwal penganiayan tersebut terjadi ketika pelaku diusir oleh korban dari kediamannya pada Senin (4/9/2017) lalu.

Saat itu, korban yang kedatangan tamu tidak ingin terusik oleh kehadiran pelaku dan langsung mengusirnya.

"Jadi sebelumnya, antara korban dan pelaku sudah pernah bertengkar. Namun puncaknya ketika korban mengusir pelaku dari kediamannya," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Saat itu, lanjut dijelaskan Kompol Wira, pelaku yang tidak terima diusir langsung memukul, hingga pelipis alis mata sebelah kanan korban memgalami luka robek kemerahan.

"Korban yang tidak terima, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal," jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya kemarin.

"Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.