MEDAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Sri Astuti dan Sri Wardani selaku Kaur Ekonomi Desa Sampali yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menangis dituntut satu tahun enam bulan penjara, karena melakukan pungutan liar (pungli) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon menyatakan kedua terdakwa telah terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Jhon dihadapan Ketua Majelis Hakim, Mian Munte.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu hingga Senin (18/12/2017) mendatang kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya (pledoi).

Sementara itu, pantauan awak media, kedua terdakwa terus meneteskan air matanya baik selama di persidangan maupun seusai persidangan. Kedua wanita tambun ini tampak terkejut mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa.

"Yang sabar ya nak. Ini cobaan untuk keluarga kita. Kalian harus kuat," bilang kerabat kedua terdakwa sembari memeluknya.

Sekedar mengetahui, sesuai dengan surat dakwaan jaksa menyebutkan keduanya ditangkap petugas Polrestabes Medan pada Agustus 2017 lalu di kantor Desa Sampali, Kab Deliserdang. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5 juta milik warga yang mau mengurus surat silang sengketa.

Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.