MEDAN - Lusa, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut akan menggelar pemutihan pajak. Bagi para pemilik kendaraan bermotor atau wajib pajak yang sudah lama menunggak, momen ini dapat dimanfaatkan untuk membayar tanpa dikenakan denda. Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini juga diiringi dengan pembebasan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, bagi anda yang hendak mengganti dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, maka juga tidak dikenakan biaya apapun.

Ketentuan ini berlaku bagi anda yang membayar pada Jumat (15/12/2017) hingga Jumat (29/12/2017) mendatang. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut Sarmadan Hasibuan mengatakan, wajib pajak dapat mendatangi seluruh gerai UPT Samsat Pemprov Sumut terdekat.

"Selama 15 hari kita beri waktu wajib pajak untuk membayar PKB dan BBNKB dengan sejumlah keringanan. PKB yang menunggak tidak akan dikenakan denda, sedangkan yang mau balik nama tidak dikenakan biaya pokok," kata Sarmadan melalui sambungan telepon, Rabu (13/12/2017).

Sarmadan mengatakan, pemberian keringanan pajak ini merupakan amanat Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan PKB/BBNKB.

Pemberian keringanan ini, kata Sarmadan, satu di antaranya bertujuan untuk meningkatkan semangat wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak.

"Kita harap dengan adanya pemutihan ini, ke depan wajib pajak tidak lagi menunggak. Karena ini sudah diberi keringanan," kata Sarmadan.

Di sisi lain, Sarmadan mengatakan kebijakan ini juga bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Namun, kata dia, tidak ada target jumlah kendaraan bermotor yang dipatok pada masa pemutihan ini.

Untuk tahun anggaran 2017 ini, menurut Sarmadan, target pendapatan asil daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah hampir mencapai target, yakni 96 persen. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pendapatan sudah melewati target.

"Jadi walau pun sebelum adanya pemutihan nanti sudah, target pendapatan dari PKB sudah 96 persen. Kalau BBNKB sudah over target, sudah lebih 100 persen," ujarnya.

"Oleh karena itu, maksud utama dari pemutihan ini adalah untuk menstimulus wajib pajak agar tidak lagi menunggak pada tahun-tahun berikutnya," sambungnya.