MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani menuntut Ismail Sembiring seorang terdakwa perdagangan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatra) dengan hukuman selama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/12/2017).‎ Selain pidana tiga tahun penjara, JPU, Sani Sianturi juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata JPU Sani dihadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa yang merupakan pendodos sawit ini untuk memberikan pembelaan (Pledoi).

Dihadapan majelis hakim dan JPU, terdakwa yang selama sidang tanpa didampingi kuasa hukum mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.

"Saya menyesal yang Mulia. Saya mengakui perbuatan itu. Pada pembelaan ini saya memohon keringanan hukuman," sebut Ismail.

Kemudian setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara singkat, majelis hakim menunda persidangan pada 4 Januari 2018 untuk agenda putusan.

Untuk diketahui, Ismail Sembiring yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang. Pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berusuhan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

"Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu dengan pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi Harimau yang mati itu," sebut Sani dalam dakwaan sebelumnya.