MEDAN - Sebanyak 33 KPU kabupaten/kota mengikuti rapat daftar inventarisasi masalah substansi materi dan evaluasi perubahan jumlah penduduk dan wilayah serta penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRD kabupaten/kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara di Hotel Madani Medan, Rabu (6/12/2017). Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat menyampaikan, jumlah penduduk pada suatu wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi berkaitan dengan jumlah kursi pada dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan cerminan dari prinsip-prinsip penyusunan Dapil.

"Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 185 tentang Pemilu menjelaskan ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Hasil penyusunan Dapil ini akhirnya menjadi ladang kompetisi bagi partai politik (Parpol) dan calon DPR, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk memperebutkan kursi dalam pemilu," ujarnya.

Mulia menjelaskan, acara ini digelar guna mengetahui profil singkat kabupaten/kota yang ada di Sumut seperti letak geografis, jumlah penduduk, dan jumlah kecamatan.

"Selain itu, rapat ini dilaksanakan juga untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah apa saja yang dihadapi oleh kabuaten/kota terkait Dapil. Sehingga akan dicarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut," terangnya.

Pada rapat kali ini, juga dibahas mengenai kegiatan penataan Dapil yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan, dan peserta.

“Draft usulan dapil dan alokasi kursi juga akan kita bahas dalam rapat ini,” tambahnya.