MEDAN- Rahman Siregar tersangka kasus dugaan korupsi ‎proyek rigit jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga,‎ batal ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Rahman juga tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (29/11) pekan lalu.

Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu mengatakan Rahman Siregar selaku Ketua Pokja‎ pada proyek rigit jalan di Kota Sibolga absen dalam pemeriksaan, pekan lalu. Karena, ia tengah menjalani tugas kedinasan di Pemko Sibolga.

"Sejak tanggal tersebut, hingga tanggal 12 Desember 2017, mendatang Rahman menjalani tugas kedinas melakukan pelatihan di Kota Sibolga," sebut Sumanggar, Selasa (5/12/2017).

Dengan ini, Rahman Siregar 'selamat' dari penahanan dilakukan penyidik Pidsus Kejatisu. Bila Rahman Siregar menjalani pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan penahanan seperti 11 tersangka lainnya.

"Rahman Siregar sedang menjalani pelatihan, ada keterangan resmi disampaikan penasehat hukum kepada penyidik kita," tutur Sumanggar sembari menyembutkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rahman Siregar.

Disinggung soal penangan perkara terhadap tersangka lain, yakni Marwan Pasaribu sebagai Kepala Dinas PU Sibolga. ‎Sumanggar mengatakan belum bisa melakukan pemeriksaan, apa lagi penahanan. Karena, sedang sakit dan di rawat di Rumah Sakit Murni Teguh Medan.

"Masih rumah sakit. Kalau gak jenguk lah di Rumah Sakit Murni Teguh sana," ucap Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Binjai itu.

Marwan Pasaribu, pada pemeriksaan dilakukan di Kejatisu, Selasa (28/11) pekan lalu. Batal digelar dan ‎sesuai rekomendasi dari dokter poli klinik Kejatisu, Marwan Pasaribu dilarikan rumah sakit, karena sakit jantung dideritanya.

Sementara itu, Safaruddin Nasution ‎selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek rigit jalan di Kota Sibolga. ‎Sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu, Selasa (28/11) pekan lalu. Sedangkan, 10 tersangka sebagai rekan dalam kasus korupsi juga sudah dilakukan penahanan, beberapa waktu lalu.

Sumanggar menyebutkan pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja.‎ Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu, ditentukan ‎yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga rekanan.

"Dalam penyidikan kita pada kasus ini, ditemukan spesifikasi ‎tidak sesuai pada pajang dan lebar jalan yang dikejarkan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesua dengan waktu," ungkapnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp 10 miliar.

"Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar dan tim penyidikpenyimpulan Untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka," katanya.