MEDAN-Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎menunda sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna, untuk empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ‎Selasa (5/12/2017).‎ Jaksa sempat dimarahi majelis hakim karena penundaan tersebut.


Kinerja buruk pihak kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut untuk empat terdakwa yakni, Chandra alias Ayen, ‎Darma, Jo Hendal dan John Marwan.

JPU Carlo ‎beralasan batalnya pembacaan tuntuan terdakwa karena surat tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Maaf majelis hakim, kami meminta waktu sepekan lagi untuk bisa membacakan surat tuntutan terdakwa," ucap JPU, Carlo Lumbantobing didampingi rekannya, Joice V Sinaga‎ dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Prabowo di ruang utama di PN Medan.

Mendengarkan hal tersebut, hakim kembali 'marahi' JPU dalam sidang tersebut.

"‎Sudah sidang keempat kalinya dengan agenda tuntutan. Dalam seminggu sekali, berarti sudah sebulan pembacaan tuntutan belum dilaksanakan. Majelis hakim dibatasi dengan waktu. Karena, mengambil keputusan dengan masa tahanan terdakwa sudah hampir berakhir," ucap Wahyu dihadapan JPU.

Wahyu menyebutkan masa tahanan keempat terdakwa akan berakhir pada 24 Desember 2017, mendatang. Untuk saat ini, waktu bersisa dua pekan lagi.‎

"Tanggal 14 Desember 2017, hakim harus menjatuhkan putusan (Vonis). Bila kembali penundaan pembacaan tuntutan hingga pekan depan. Kapan lagi, terdakwa menyampaikan nota pembelaan. Karena itu, hak hukum dari terdakwa dan tidak bisa dilaksanakan secara maksimal," ungkap Wahyu yang merupakan Wakil Ketua PN Medan itu.


Dengan itu, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan jadwal sidang dengan agenda tuntutan untuk dibacakan oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhanan berencana tersebut. Mengingat masa tahanan hampir berakhir. Bila tidak keempat terdakwa bisa bebas demi hukum atas kinerja buruk jaksa tak mampu menyampaikan surat tuntutan tersebut.

"Majelis hakim menetapkan prihal tuntutan untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan (dibacakan) pada hari Kamis (7/12). Menetapkan seluruh terdakwa untuk tetap didalam tahanan," ucap majelis hakim sembari menutup sidang.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini, dilakukan terdakwa dengan melakukan penembakan Kuna pengusaha soft gun yang tewas tertembak didepan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Medan, ‎Rabu 18 Januari 2017. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan meringkus seluruh terdakwa disejumlah tempat di Medan.

Dalam kasus ini, Darma berperan sebagai perantara dalam memberikan uang kepada para pelaku sedangkan Chandra alias ayen bersama John Marwan Lubis alias Ucok berperan sebagai orang yang menyimpan senjata api yang digunakan untuk menembak Kuna. Sedangkan, Jo Hendal alias Zendal berperan sebagai joki atau pembawa sepeda motor saat penembakan terjadi.